Kesimpulan hukum nikah siri
Dalam hukum Islam nikah siri yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah terpenuhi yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil, serta adanya ijab qabul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah hukumnya adalah tidak sah.Adapun nikah yang sudah sesuai menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri adalah sah. Tetapi pernikahan tersebut tidak mempunyai legal hukum. Artinya segala hak yang bisa diperoleh jika pernikahan dicatat di KUA
Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling
Mengenal tetapi terkadang nafus itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja.
Karena jika sudah berduan maka yg ketiga adalah syaitan, Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA". dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
dalam hadist tersebut sudah kita tau bahwa 3 hal yg harus di segerakan yaitu;
1. jangan tunda shalat jika telah tiba waktunya2. Jangan tunda memakamkan jenazah
3. Jangan tunda menikahkan wanita yang sudah saling mencintai
Jasa Penghulu :
- Nikah Siri
- Nikah secara syariaat sah Agama Islam
- Nikah RUJUK
Hub:
Ust.Putra
Ust.Putra
085728517918
0 Komentar