Assalamualaikum
Dalam hukum Islam nikah siri yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah terpenuhi. Adapun nikah yang sudah sesuai menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri adalah sah. Tetapi pernikahan tersebut tidak mempunyai legal hukum. Artinya segala hak yang bisa diperoleh jika pernikahan dicatat di KUA.Rukun Dan Syarat Nikah :
· Pengantin Lelaki (Suami)
· Pengantin Perempuan (Istri)
· Wali (Nasab/Hakim)
· Dua Orang Saksi lelaki (Baligh beragama Islam dan tidak gila)
· Ijab dan Qabul (Akad Nikah)
· Mas Kawin/ Mahar
Syarat Suami
· Islam
· Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
· Bukan dalam ihram haji atau umrah
· Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
· Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
Syarat Isteri
· Islam
· Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
· Bukan dalam ihram haji atau umrah
· Tidak dalam idah
· Bukan isteri orang
Banyak faktor kenapa banyak Orang melngsungkan nikah siri, Biasanya Berikut ini Alasan Orang Melakukannya :
- Menunggu dokumen lengkap untuk nikah resmi negara
- Untuk menghindari perbuatan dari dosa zina
- Belum mendapatkan restu dari istri pertama
- Menunggu dana terkumpul
- Karena pekerjaan atau masih sekolah
- Karena sering berduan
- dua pasangan mempelai yang sedang proses menanti pengurusan administrasi pada kantor KUA, supaya terbebas dari zinah karena itu orangtua inginkan anaknya nikah di balik tangan ditambah dulu.
- Mempelai pria dan mempelai wanita yang masih duduk di kursi kuliah tetapi mereka ingin usai mendapatkan gelar lebih dulu baru ke KUA.
- Beberapa hal yang dicatat di atas sebagai beberapa background seorang pilih jasa nikah siri di Jakarta.
- Ada pula pasangan yang sudah lama menikah tetapi terhambat dalam soal turunan, lalu dengan langkah ini dapat mendapatkan turunan.
Dan ada dan beberapa hal yang menjadi argumen dalam keputusan seorang ketika menentukan jalan kawin siri.
anda dapat membaca yang menerangkan pengertian, hukum akibat serta dampak dari pernikahan siri pada media kompas.com
Bismillahirrahmanirrahim
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaaNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikaNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21]
Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan termasuk golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a).
Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling Mengenal tetapi terkadang nafsu itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja.Karena jika sudah berduaan maka yg ketiga adalah syaitan dan dapat menjerumus ke arah zina dan maksiat. Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA". dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
dalam hadist tersebut sudah kita tau bahwa 3 hal yg harus di segerakan yaitu;
1. jangan tunda shalat jika telah tiba waktunya
2. Jangan tunda memakamkan jenazah
3. Jangan tunda menikahkan wanita yang sudah saling mencintai
Jasa Nikah Siri Lampung
0 Komentar