Jasa nikah siri pekanbaru sekitarnya
Assalamualaikum
Dalam hukum Islam nikah siri
yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah
terpenuhi. Adapun nikah yang sudah sesuai menurut syariat Islam tetapi tidak
dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri adalah sah. Tetapi pernikahan
tersebut tidak mempunyai legal hukum. Artinya segala hak yang bisa diperoleh
jika pernikahan dicatat di KUA.
Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling Mengenal tetapi terkadang nafsu itu
tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja.
Karena jika sudah berduaan
maka yg ketiga adalah syaitan dan dapat menjerumus ke arah zina dan maksiat.
Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA". dalam hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا
عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا
حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga
perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya,
jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang
sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
dalam hadist tersebut sudah
kita tau bahwa 3 hal yg harus di segerakan yaitu;
1. jangan tunda shalat
jika telah tiba waktunya
2. Jangan tunda memakamkan jenazah
3.
Jangan tunda menikahkan wanita yang sudah saling mencintai
Jasa
Penghulu :
- Nikah Siri
- Nikah secara syariaat sah Agama Islam
-
Nikah RUJUK
0 Komentar