Nikah Siri Menghindari Zina

Nikah Siri Menghindari Zina

https://www.buya.web.id

Dalam hukum Islam nikah siri yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah terpenuhi. Adapun nikah yang sudah sesuai menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri adalah sah. Tetapi pernikahan tersebut tidak mempunyai legal hukum. Artinya segala hak yang bisa diperoleh jika pernikahan dicatat di KUA.


Rukun Dan Syarat Nikah

     ·         Pengantin Lelaki (Suami)
·         Pengantin Perempuan (Istri)
·         Wali (Nasab/Hakim)
·         Dua Orang Saksi lelaki (Baligh beragama Islam dan tidak gila)
·         Ijab dan Qabul (Akad Nikah)
·         
Mas Kawin/ Mahar

Syarat Suami

      ·            Islam
·            Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
·            Bukan dalam ihram haji atau umrah
·            Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·            
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa

Syarat Isteri

       ·            Islam
·            Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
·            Bukan dalam ihram haji atau umrah
·            Tidak dalam idah
·            Bukan isteri orang




https://www.buya.web.id


Bismillahirrahmanirrahim

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaaNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikaNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21]
Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan termasuk golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a).

Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling Mengenal tetapi terkadang nafsu itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja. Karena jika sudah berduaan maka yg ketiga adalah syaitan dan dapat menjerumus ke arah zina dan maksiat. Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA". dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda :


ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)

Dalam hadist tersebut sudah kita tau bahwa 3 hal yg harus di segerakan yaitu :
1. jangan tunda shalat jika telah tiba waktunya
2. Jangan tunda memakamkan jenazah
3. Jangan tunda menikahkan wanita yang sudah saling mencintai


Jasa Penghulu :

  • Ahli dalam bidangnya
  • Berpengalaman
  • Memiliki latar belakang yang jelas
  • Menerima Konsultasi
  • TIDAK MENERIMA SUAP


Kontak :





 

Posting Komentar

0 Komentar